Wacana kenaikan ambang batas parlemen, apa dampaknya bagi publik?

DPR
Keterangan gambar, Potret Gedung DPR di Jakarta, Agustus 2025.
    • Penulis, Faisal Irfani
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 10 menit

Sejumlah partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah mengusulkan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5%, naik dari Pemilu 2024. Mengapa ini menuai polemik? Dan bagaimana dampaknya terhadap kepentingan publik?

Ambang batas parlemen secara sederhana dapat diartikan sebagai patokan bagi partai politik (parpol) untuk bisa lolos ke DPR. Pada Pemilu 2024, angkanya 4%.

Artinya, jika sebuah parpol gagal mengumpulkan suara minimal 4% di tingkat nasional, maka mereka tidak bisa mendapat kursi di DPR.

Rencana meningkatkan ambang batas parlemen menunjukkan bahwa para politikus di DPR memanfaatkan keuntungan mereka sebagai petahana, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama.

"Siapa yang diuntungkan? Tentu saja partai-partai besar," kata Heroik.

Wacana kenaikan ambang batas parlemen, di waktu yang sama, berpotensi semakin membebani orang-orang yang ingin bertarung menjadi calon anggota legislatif (caleg). Risiko ini diungkapkan caleg dari sebuah parpol baru yang gagal melaju ke DPR pada Pemilu 2024.

"Tambah sulit lagi untuk caleg-caleg yang tidak menggunakan bantuan dari partai-partai besar," ujar Guntoro Muhammad, bekas caleg dari Partai Buruh.

Kenaikan ambang batas parlemen juga dinilai berpeluang menguatkan oligarki politik, papar peneliti dari Pusat Riset Politik BRIN, Aisah Putri Budiarti.

Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, menyebut wacana kenaikan ambang batas parlemen ditujukan supaya pemilu bergulir efektif serta efisien.

Di lain sisi, Sugiono mengklaim partai politik turut memikirkan mekanisme untuk mengakomodasi seluruh suara rakyat yang diberikan saat pemilu.

Cerita mantan caleg

Pada 2024, Guntoro 'Gugun' Muhammad memutuskan maju konstelasi pemilihan legislatif di tingkat DPR melalui Partai Buruh.

Gugun bukan kader partai itu, melainkan bagian dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), sebuah organisasi nirlaba yang mengadvokasi kelompok terpinggirkan di Jakarta.

Partai Buruh
Keterangan gambar, Gugun ketika bertemu calon pemilihnya dalam sebuah pertemuan.

Keputusan menjadi caleg, Gugun berkisah, didorong niat untuk melakukan "eksperimen politik." Dia hendak merasakan pergulatan mengumpulkan suara warga.

Gugun menerangkan JRMK sebelumnya lebih fokus menjalin kontrak politik dengan calon kepala daerah maupun calon anggota legislatif.

"Istilahnya, kami menitipkan suara kepada calon-calon yang bukan berasal dari kami sendiri," ucap Gugun kepada BBC News Indonesia, Selasa (22/09).

"Nah, pada 2024 kami mencoba cara baru, karena pada dasarnya yang paling tahu tentang apa yang kami butuhkan adalah kami sendiri," imbuhnya.

Pemilu
Keterangan gambar, Ilustrasi. Potret pemungutan suara di Surabaya, Jawa Timur, Februari 2024.
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
BBC News Indonesia - Kini hadir di
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Jelang pemungutan suara pada 2024, Gugun menemukan antusiasme warga terhadap pencalonannya. Namun, dia menyebut antusias itu tidak berbanding lurus dengan suara yang dia dapatkan.

Gugun, pendeknya, kalah dalam pemilihan legislatif.

Gugun berpandangan ada situasi kompleks yang memicu kegagalannya, seperti popularitasnya yang rendah, banyaknya kompetitor, sampai praktik "membeli suara" dengan sembako atau amplop berisi uang.

Walau begitu, Gugun sebenarnya merengkuh suara terbanyak di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Gugun mengaku fakta itu merupakan pencapaian besar. Alasannya, jelas Gugun, dia adalah calon legislatif "kecil" dari partai yang "kecil" pula.

Selama masa kampanye, Gugun bergerilya dari satu kampung kota ke kampung kota lainnya. Isu yang dibawa, dia beranggapan, dekat dengan masyarakat, seperti kemiskinan, pemenuhan akses mendasar, hingga ketimpangan sosial.

Gugun mengklaim tidak mengeluarkan uang sepeser pun untuk membiayai kampanye. Dana itu disediakan oleh organisasi tempatnya bekerja, JRMK.

Selain itu, sambung Gugun, komunitas warga ikut berkontribusi dengan menyumbang konsumsi serta mencetak spanduk yang memuat ajakan memilihnya.

Pemilu
Keterangan gambar, Para pekerja pabrik di Surabaya, Jawa Timur, mempersiapkan surat suara untuk pemilu, Februari 2024.

Terkait wacana kenaikan angka ambang batas parlemen, Gugun menilai bakal muncul apa yang disebutnya sebagai kerugian publik.

Pertama, ungkap dia, ketentuan ambang batas akan semakin menyulitkan caleg di luar partai besar. Padahal, Gugun menyebut caleg-caleg ini sebelumnya sudah lebih dulu terjepit.

Berapa pun suara yang mereka peroleh, Gugun meneruskan, pintu ke parlemen tetap tertutup jika partai mereka tidak memenuhi ambang batas.

"Ketika nanti angkanya menjadi 5%, jadi tambah sulit lagi untuk caleg-caleg yang tidak menggunakan bantuan dari partai-partai besar," tandas Gugun.

Kedua, Gugun melanjutkan, saat ambang batas diperlebar ke 5%, komposisi di parlemen bakal mengerucut ke partai-partai dengan sumber daya besar saja.

Konsekuensinya, Gugun bilang, pemerintah tak akan punya oposisi. Di sinilah masyarakat bisa menanggung kerugian.

"Akhirnya, parlemen seperti stempel pemerintahan saja," tukas Gugun.

Bagaimana sikap partai-partai di parlemen?

Kendati wacana kenaikan ambang batas telah menggelinding, belum terdapat keputusan yang diambil, merujuk keterangan Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Ambang batas parlemen menjadi salah satu elemen penting dalam perumusan revisi Undang-Undang Pemilu.

Sejauh ini, Dasco menuturkan, diskusi tentang revisi Undang-Undang Pemilu masih berada pada tahap awal.

"Sambil juga kami dari partai menunggu hasil partisipasi publik dari Komisi II DPR, yang kemudian pra-pembahasan, terus kemudian meminta partisipasi publik," ujar Dasco.

DPR
Keterangan gambar, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, saat di kompleks DPR, Agustus 2026.

Usulan meninggikan ambang batas parlemen ditanggapi sejumlah partai politik.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai parliamentary threshold sebesar 5% ialah angka yang proporsional dan relevan.

"Angka 5% merupakan pandangan PKB dalam melihat desain pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu," ucap anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin.

"Apakah akan ada partai politik baru di Senayan dengan besaran ambang batas parlemen 5%? Semua tergantung kerja elektoral partai politik peserta pemilu," tambahnya.

Golkar meyakini ambang batas masuk parlemen yang layak yakni 5%. Ketua Umum DPP Golkar, Bahlil Lahadalia, menuturkan angka itu cocok belaka. Namun, Bahlil tak menjelaskan lebih jauh sikap resmi partainya.

PDIP, yang berada di luar koalisi besar pemerintah, mengamini usulan ambang batas parlemen 5%.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, menilai persentase itu mampu "menyederhanakan partai politik," di samping "memudahkan konsolidasi kekuasaan."

Komarudin berkata, pada dasarnya ambang batas parlemen mesti mengakomodasi suara semua rakyat.

Partai Demokrat mengambil sikap "berapa pun ambang batas yang ditetapkan oleh negara." Ini dilontarkan pengurus DPP Partai Demokrat, Made Rai Edi Astawa.

DPR
Keterangan gambar, Suasana rapat paripurna di DPR, September 2026.

NasDem berpendapat ambang batas parlemen sebaiknya bukan di 5%, melainkan lebih tinggi, yaitu 7%.

Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, menyebut angka itu "demi mewujudkan selected party (partai terpilih)."

"Selected party itu jelas lebih efektif untuk jalannya demokrasi, dibandingkan dengan sistem multipartai," ucap Surya, Sabtu (19/09).

Partai Amanat Nasional masih mengamati dinamika yang bergulir.

Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Daulay, bilang partainya ingin ambang batas dimanfaatkan dalam meloloskan partai yang benar-benar "memiliki kualifikasi" untuk berada di parlemen.

Apa putusan MK?

Sejarah penerapan ambang batas bisa dilacak sejak Pemilu 2009. Waktu itu, angka yang dipatok ialah 2,5%.

Pada Pemilu 2014, ambang batas diubah menjadi 3,5%—naik 1%.

Sementara pada Pemilu 2019 dan 2024, ambang batasnya sama, yaitu 4%.

Ambang batas parlemen dimaksudkan untuk meringkas partai politik. Semakin sedikit partai politik, potensi fragmentasi atau perpecahan di parlemen diklaim dapat ditekan.

Perjalanan dari implementasi ambang batas diwarnai polemik.

Tiga tahun silam, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat ketentuan ambang batas parlemen 4% ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mempersoalkan aturan yang tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam gugatannya, Perludem memaparkan argumentasi bahwa kiranya penting agar memperhatikan dan mendesain sistem pemilu yang memastikan persentase suara partai politik berbanding lurus dengan akumulasi kursi di parlemen.

Pasalnya, berpedoman Perludem, Indonesia menganut pemilu proporsional. Artinya, pembagian kursi legislatif disandarkan pada jumlah suara di suatu daerah pemilihan.

Secara sederhana, jika partai politik merengkuh 10% dari suara nasional maka yang bersangkutan sebaiknya tetap meraih 10% kursi di lembaga perwakilan.

Persoalannya, di Indonesia, saat partai politik tak cukup memenuhi ambang batas 4%, jumlah suara mereka tak bisa dikonversikan menjadi kursi di parlemen, papar Perludem.

Akibatnya, Perludem menegaskan, suara pemilih akan terbuang sia-sia.

Pada Pemilu 2024, jumlah suara yang terbuang mencapai lebih dari 17 juta, meningkat dari pemilu sebelumnya sebesar 13,5 juta.

MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem. Mereka menganulir ketentuan ambang batas parlemen 4% untuk pemilihan umum 2029.

MK bilang ketentuan ambang batas 4% suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

MK meminta pembentuk regulasi—pemerintah dan DPR—merevisi ambang batas parlemen yang termuat di dalam Undang-Undang Pemilu. Tapi, MK tidak menyertakan panduan angka ambang batas parlemen versi terbaru secara spesifik.

Siapa yang diuntungkan?

Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Pratama, menilai wacana menaikkan ambang batas parlemen menggambarkan partai-partai politik yang terjebak dalam kepentingan elektoral.

Cara kerja parliamentary threshold 5%, tutur Heroik, ialah "membatasi partai politik untuk masuk ke parlemen dengan jumlah perolehan suara minimal 5% suara sah nasional."

"Nah, di sisi lain, ambang batas 5% ini juga sebetulnya mengindikasikan ketidakpatuhan partai politik terhadap putusan MK yang membatalkan ketentuan ambang batas 4%," ujarnya, Senin (21/09).

Meski MK tidak menulis secara rinci berapa angka ambang batas untuk Pemilu 2029, Heroik menilai para hakim konstitusi telah menyampaikan bahwa dalam memformulasikan besaran ambang batas harus memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu serta meminimalisir adanya suara terbuang.

"Kalau ambang batas kemudian naik menjadi 5%, jelas-jelas membuka ruang ketidakseimbangan hasil pemilu sekaligus potensi suara terbuang yang sangat tinggi," tukasnya.

Dalam setiap pembahasan ambang batas di parlemen, Heroik mengamati bakal selalu "muncul dua blok politik."

Pertama, blok yang terdiri dari partai-partai besar atau menengah. Mereka setuju meningkatkan kuantitas parliamentary threshold. Tujuan utamanya, mengacu Heroik, "mengurangi partai-partai kecil masuk ke parlemen."

Kedua, blok partai-partai kecil—menengah ke bawah—yang menolak kenaikan ambang batas, atau berharap setidaknya dapat diturunkan. Misinya ialah untuk "kebutuhan survival," ungkap Heroik.

"Sehingga kalau kita lihat siapa yang diuntungkan, tentu ketika ambang batas menjadi 5% adalah partai-partai menengah ke atas yang punya peluang jauh lebih tinggi untuk mendapatkan kursi," ucap Heroik.

Pemilu
Keterangan gambar, Pemilih memberikan suaranya di salah satu TPS di Bali, Februari 2024.

Tatkala ditanya apakah wacana kenaikan parliamentary threshold merupakan strategi menuju konsolidasi partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Heroik menjawab "agak sulit diprediksi."

Koalisi partai penyokong pemerintah di DPR, dikenal dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, hingga hari ini memiliki 470 kursi dari total 580 kursi DPR atau sebesar 81%.

"Karena kalau soal konsolidasi koalisi pemerintah itu sangat bergantung dalam konteks pencalonan [presiden]. Kita belum tahun pencalonannya itu akan seperti apa," tutup Heroik.

'Basisnya harus kepentingan publik'

Peneliti di Pusat Riset Politik BRIN, Aisah Putri Budiarti, mengungkapkan tujuan dari implementasi ambang batas parlemen adalah mencegah supaya tidak terlalu banyak kelompok politik yang terlibat di dalamnya.

Secara teori, dengan berangkat dari sistem multipartai seperti di Indonesia, idealnya parlemen diisi oleh lima entitas politik.

"Sehingga perpecahan bisa diantisipasi," ucapnya.

Yang menjadi pertanyaan setelahnya: apakah penerapan ambang batas merepresentasikan cara tunggal dalam menekan potensi fragmentasi politik?

Jawabannya tidak, mengacu penjelasan Aisah.

Ketentuan ambang batas, Aisah melanjutkan, tidak dapat dimungkiri mempercepat proses "perampingan" partai politik di tubuh parlemen.

Permasalahannya, parliamentary threshold menutup kepentingan publik yang semestinya bisa terwakili dengan suara ke partai-partai "kecil" selepas pemilu direalisasikan.

"Karena pada akhirnya enggak jadi masuk, dan suara-suara yang sebenarnya hasil pilihan rakyat pada akhirnya enggak bisa masuk," tutur Aisah.

"Karena partai-partai politik yang tersaring hanya berdasarkan siapa yang paling besar [mendapatkan suara]."

Pemilu
Keterangan gambar, Komunitas adat Baduy di Banten dipotret di sebuah TPS, Februari 2024.

Aisah menerangkan pembuat undang-undang sebaiknya mampu "membuka peluang terhadap opsi-opsi lain" serta tidak terpaku kepada syarat ambang batas.

Aisah berharap ambang batas parlemen tidak membuang suara yang sudah diberikan kepada para pemilih. Dengan demikian, sistem pemilu perlu sedikit dimodifikasi.

Dalam pembahasan ambang batas parlemen, karpet merah cenderung melayani "pemain yang itu-itu saja," tambah Aisah.

"Otomatis partai politik yang bisa mendapatkan keuntungan dari ambang batas parlemen yang tinggi itu adalah mereka yang punya modal sosial-politik dan finansial yang besar atau kuat," tukas Aisah.

"Lalu kecenderungan berikutnya yakni mereka yang menang dalam pilpres [pemilihan presiden]."

Isu ambang batas parlemen, bagi Aisah, amat relevan dengan kenyataan kiwari lantaran berkorelasi erat terhadap aspirasi publik. Semakin sedikit partai yang masuk, saluran untuk masyarakat menyuarakan kegelisahannya berpotensi terhambat.

"Ketika [partai] semakin sedikit, otomatis kontrol juga semakin mudah dilakukan. Koalisi pemerintahan juga semakin mudah dibentuk," dia menyimpulkan.

"Walaupun peluang oposisi tetap terbuka, tapi logikanya, melihat frame yang seperti itu, kemungkinannya semakin memudahkan oligarki memperkuat power di antara mereka sendiri."

DPR
Keterangan gambar, Suasana di dalam gedung DPR ketika Presiden Prabowo berpidato tentang kondisi perekonomian Indonesia, Mei 2026.

Diskursus mengenai ambang batas parlemen adalah persoalan yang "selalu berulang," ucap Aisah.

Sayangnya, perdebatan yang terjadi cuma berkutat pada "mereka di dalam parlemen," imbuhnya.

Yang dikejar pun, tutur Aisah, bukan kepentingan publik; melainkan seberapa jauh, ambil contoh, penerapan ambang batas mampu menguntungkan posisi tawar partai politik.

Aisah mengingatkan bahwa dalam penyusunan regulasi, terutama yang berkaitan dengan masyarakat, baik DPR maupun pemerintah wajib mengesampingkan kepentingan segelintir pihak.

"Jadi, apa pun skemanya, menurut saya, yang paling penting ditekankan sekarang adalah mekanisme pembuatan aturannya yang terbuka dengan berbagai masukan," sebut Aisah.

"Basisnya kepentingan publik, bukan kepentingan politik."