Sidang perdana kasus daycare Little Aresha – Anak-anak diikat, bahkan ada yang ditenggelamkan kepalanya

Sumber gambar, ANTARA FOTO
- Penulis, Furqon Alya Himawan
- Peranan, Jurnalis di Yogyakarta
- Telah diterbitkan
- Waktu membaca: 5 menit
Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus Daycare Little Aresha, pada Selasa (18/08), dengan menghadirkan 13 terdakwa.
Sidang yang diketuai Hakim Sunaryanto itu digelar dalam tiga berkas perkara lantaran para terdakwa memiliki peran yang berbeda.
Sidang pertama menghadirkan 11 terdakwa pengasuh. Mereka adalah Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.
Kemudian sidang kedua menghadirkan kepala sekolah, Anita Palupy Indahsari. Adapun sidang ketiga menghadirkan ketua yayasan, Diyah Kusumastuti.
Sidang tersebut mengungkap detail dugaan kekerasan terhadap anak di daycare tersebut, termasuk menenggelamkan dan memasukkan anak ke dalam bak air, hingga mengurung anak di dalam kamar kosong dan gelap.
Apa saja tuduhan terhadap ketua yayasan dan kepala sekolah?
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa Diyah Kusumastuti mendirikan yayasan dengan nama Yayasan Aresha Center yang beralamat di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Berdasarkan akta pendirian Yayasan Aresha Indonesia Center, maksud dan tujuan yayasan tersebut bergerak di bidang sosial dan keagamaan.
Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa selaku pendiri sekaligus ketua yayasan menggunakan Yayasan Aresha Indonesia Center untuk menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini dengan nama "Daycare-PG-TK Little Aresha".

Sumber gambar, FURQON ULYA HIMAWAN
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Sejak didirikan, kegiatan pendidikan, pengasuhan dan penitipan anak tanpa izin ini,
Diyah bersama-sama dengan Anita Palupy Indahsari selaku kepala sekolah telah menerima peserta didik dari 100 anak yang berusia antara kurang lebih tiga bulan sampai dengan enam tahun dalam periode 2022-2026.
"Mereka memungut uang antara Rp1 juta hingga Rp2 juta setiap bulan," kata JPU.
Dalam pelaksanaannya, tambah JPU, Diyah dan Anita melakukan tindakan yang salah dalam bentuk kekerasan kepada anak seperti ada dalam dakwaan 11 pengasuh.
"Perlakuan salah tersebut antara lain berupa mengikat anak, mencubit anak, memukul anak, menenggelamkan atau memasukkan anak ke dalam bak air, serta mengurung anak di dalam kamar kosong dan gelap, sehingga anak mengalami ketakutan, menangis dan mengalami penderitaan fisik maupun psikis," kata JPU.
Meski dalam perkara yang terpisah, Diyan dan Anita didakwa pasal yang sama, yakni pasal perizinan dalam UU Sisdiknas, UU perlindungan konsumen, dan perlakuan salah penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
Apa saja tuduhan terhadap para pengasuh?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan para terdakwa memiliki pola tugas yang telah ditentukan oleh pendiri sekaligus Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti alias DK.
Setiap hari, kata JPU, ketika anak diantarkan, orang tua dilarang masuk ke dalam area daycare. Anak kemudian diserahkan kepada pengasuh yang bertugas di kelas masing-masing.
Setiap kelas terdiri dari tiga hingga empat orang pengasuh dengan jumlah anak asuh sekitar 15 sampai dengan 35 anak.
Sementara ruang kelas hanya berukuran sekitar 2x3 atau 4x6 meter dan hanya dilengkapi satu kipas angin serta ventilasi yang sangat minim.
Para terdakwa, lanjut JPU, diwajibkan menggunakan masker apabila menerima anak atau menyerahkan anak kepada orangtua dengan tujuan agar orang tua tidak dapat mengenali wajah para pengasuh.
Ketika anak telah diserahkan kepada para pengasuh, mereka memeriksa barang bawaan anak. Para terdakwa lalu melepas pakaian anak untuk memeriksa kondisi fisiknya.
Sekitar pukul 09.30 WIB mulai persiapan tidur pertama. Para terdakwa melepas pakaian anak, lalu anak-anak dibedong dengan kain. Kaki juga diikat dengan tali yang terbuat dari kain, lalu menidurkannya di playmat ataupun langsung di lantai.
Baca juga:
Saat makan siang, anak-anak tetap dalam kondisi dibedong atau diikat, "meski anak-anak dalam kondisi menangis kesakitan," kata JPU yang membacakan dakwaan.
"Saat mandi, anak-anak juga dimandikan dengan air biasa, bukan air hangat," kata JPU.
Anak-anak baru dibuka ikatannya saat akan dijemput orang tua masing-masing. Mereka lalu dipakaikan baju, dan diserahkan kembali kepada orangtua masing-masing.
Dalam persidangan terungkap, anak-anak yang dititipkan di daycare sering mendapat jatah makan bubur dari sisa-sisa nasi.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap, nasi-nasi sisa makanan dari anak-anak yang dititipkan di TK Little Aresha, diambil dan dikumpulkan. Nasi tersebut dijadikan bubur dan diberikan kepada anak-anak lainnya.

Sumber gambar, FURQON ULYA HIMAWAN
JPU mengungkap, dari 144 anak yang menjadi korban, ada tiga anak berkebutuhan khusus yang dititpkan orang tua kepada Daycare Little Aresha.
Saat orang tua menitipkan, menurut JPU, Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah mengatakan pihaknya akan memperlakukan anak berkebutuhan khusus dengan baik.
Tapi faktanya, kata JPU, tidak ada pengasuh yang berkompeten dalam menangani dan mendampingi anak berlebutuhan khusus.
"Para terdakwa tidak memiliki pelatihan khusus di bidang pendidikan luar biasa maupun penanganan tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus," kata JPU.
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan hasil visum para korban. Antara lain ditemukan bekas luka berupa memar, bentuk trauma, perubahan perilaku, gangguan tidur, makan, sosio-emosional dan lain sebagainya.
Bagaimana kasus ini terungkap?
Tim JPU yang membacakan dakwaan menyebutkan bahwa kasus ini bisa terungkap karena ada laporan mantan pengasuh yang akhirnya keluar karena tidak tahan melihat tindakan tidak manusiawi di daycare.
Dian Novitasari disebut mulai bekerja di Daycare Little Aresha pada 21 Januari 2026. Selama bekerja, Dian mengaku melihat para terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak. Namun, menurut JPU, Dian tidak tahan dan memilih mundur.
Dian harus membayar uang Rp3 juta untuk dapat mengambil kembali ijazahnya yang ditahan oleh Ketua Yayasan, Diyah Kusumastuti.
"Saksi selama bekerja di daycare pernah melihat para terdakwa mencubit, memukul, mengikat kaki, atau tangan anak dengan tali untuk anak-anak yang rewel atau menangis. Bahkan ada pula yang menenggelamkan kepala anak di bak kamar mandi. Pengasuh itu adalah terdakwa Devina dan terdakwa Fitri," kata JPU.
Baca juga:
JPU mendapati fakta dari pemeriksaan para saksi, tindakan-tindakan itu sudah terjadi sejak awal daycare mulai beroperasi dan merupakan perintah dari ketua yayasan.
"Apabila terdapat terdakwa yang tidak mengikat dan membedong anak, maka akan ditegur langsung oleh Diyah Kusumastuti dan Anita Palupi Indahsari," kata JPU.
"Ditali aja dek, biar aman," kata JPU menirukan perintah Ketua Yayasan Atau Kepala Sekolah Little Aresha.
Apa saja dakwaannya?
Atas rangkaian perbuatan tersebut, JPU mendakwa 11 pengasuh Daycare Little Aresha dengan tiga dakwaan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber gambar, FURQON ULYA HIMAWAN
Semua terdakwa dalam kasus Daycare Little Aresha tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
"Jadi sidang selanjutnya adalah pembuktian oleh JPU," kata Sunaryanto, hakim ketua dalam sidang ini.
Dwi Anjani, 38 tahun, yang mewakili para orang tua korban, mengatakan pada Selasa bahwa sebagian anak masih takut bertemu orang baru dan cenderung menunjukkan perilaku agresif.
"Harapan saya, para tersangka yang telah ditetapkan dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya," ujarnya, seperti dikutip dari Reuters.





























