Kejagung tetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN, satu di antaranya tentara

Sumber gambar, Kompas.com/Afdhalul Ikhsan
Dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret tersangka.
Tim penyidik koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Siapa saja kelima tersangka?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna merinci para tersangka itu adalah empat orang pihak swasta.
Mereka antara lain Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT); YY selaku Direktur PT YAT; AA selaku Direktur PT ASE; dan GB selaku Direktur PT ASE.
Sedangkan satu tersangka lainnya ialah anggota TNI Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat penandatangan komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Penetapan kelimanya sebagai tersangka merupakan bagian proses penyidikan perkara koneksitas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026 yang juga ditangani oleh penyidik Jampidsus.
Adapun Andri Mulyono dan Budi Utomo sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Bagaimana modusnya?
Anang mengatakan bahwa para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
"Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," ujarnya dilansir kantor berita Antara.
Selain itu, dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, sampai 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.
Penyidik menduga dibuat berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.800 unit telah selesai 100% yang mana BAST tersebut kemudian digunakan dalam proses pembayaran.
"Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000 dan di akhir Maret 2026 realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah selesai sekitar 21.800 unit," jelas Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (02/09).
Para tersangka dijerat dengan pasal 603 jo. 604 jo. pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, tersangka Kolonel Cpl Budi Utomo ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Andri Mulyono di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, serta AA dan GB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Bagaimana kasus dugaan korupsi tata kelola MBG bergulir?
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan sejumlah tersangka pada klaster lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola MBG di lingkungan BGN periode 2025-2026.
Pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu berlangsung pada 29 September 2026.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Mereka yang telah dilimpahkan meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai eks Wakil Kepala BGN.
Tiga lainnya adalah Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja sama BGN, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony.
Berita ini akan diperbarui secara berkala.



































