DPR desak kementerian terkait evaluasi pembebasan bersyarat anak kiai Jombang dalam kasus kekerasan seksual di pesantren – 'Tidak ada keistimewaan hukum, walau dia anak kiai'

Sumber gambar, ANTARAFOTO/Didik Suhartono
- Penulis, Riana A Ibrahim
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Penulis, Dwiki Marta
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Telah diterbitkan
- Waktu membaca: 6 menit
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) segera mengevaluasi pembebasan bersyarat dan pemberian remisi terpidana kasus kekerasan seksual Moch. Subchi Azal Tsani atau Bechi.
Bechi adalah putra kiai ternama Muhammad Mukhtar Mukthi, pendiri Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur. Ada pun yang menjadi korban adalah santri perempuan di pesantren tersebut.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta jajaran penegak hukum juga akan dipanggil oleh DPR terkait penanganan perkara kekerasan seksual di pesantren dengan banyak korban.
Tuntutan itu disuarakan Komisi 13 DPR setelah menggelar rapat dengar pendapat dengan dua orang penyintas korban kekerasan seksual di pesantren itu, Rabu (07/10).
Dalam rapat itu, tuntutan agar status remisi Bechi "dicabut" juga disuarakan Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Mataram, NTB, serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Seperti dilaporkan jurnalis BBC News Indonesia Riana A Ibrahim dan Dwiki Marta dari ruangan rapat di DPR, beberapa anggota Komisi 13 DPR juga menuntut agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mencabut remisi tersebut.
Sebelumnya Bechi divonis bersalah dan dihukum penjara selama tujuh tahun, tetapi diam-diam dia dibebaskan lebih awal, seperti terungkap dalam investigasi BBC Eye.
Bechi seharusnya baru mencapai dua pertiga masa hukumannya sekitar Maret 2027, dan akan menyelesaikan hukumannya pada 2029.

Sumber gambar, Dwiki Marta/BBC Indonesia
"Terkait dengan kasus Bechi, kita minta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut pembebasan bersyarat. Dalam hukum itu, tidak ada karena dia anak Kiai, dia dapat kemewahan hukum.
"Seret kembali ke penjara, dia harus menjalani hukuman tujuh tahun, walau itu sudah sangat ringan karena tuntutannya 16 tahun," ucap anggota Komisi 13 DPR RI, Sugiat Santoso di ruangan rapat.
Ia juga meminta agar dilakukan pengusutan penanganan perkara mengingat putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa.
Sejumlah anggota Komisi 13 juga meminta agar Kementerian Imipas dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai pembebasan bersyarat terhadap pelaku kekerasan seksual ini. Selain itu, pemberian remisi bagi pelaku kekerasan seksual juga dipertanyakan.
Bahkan ada yang mengusulkan juga untuk turut meminta keterangan dari kementerian atau lembaga lain yang terkait.
"Nanti diusulkan ke pimpinan DPR RI untuk mengagendakan rapat gabungan dengan Komisi, Kementerian/Lembaga, dan Aparat Penegak Hukum untuk mendalami penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren dan lembaga pendidikan agar ada penyelesaian yang menyeluruh," kata Wakil Ketua Komisi 13, Andreas Hugo Pareira yang memimpin rapat dengar pendapat.
Dalam hal ini, Komisi 13 hanya bermitra dengan Kementerian Impas, LPSK, dan Komnas Perempuan.
Sementara untuk Kementerian Agama yang berkaitan dengan pesantren merupakan mitra dari Komisi delapan.
Kemudian, jajaran penegak hukum berada di Komisi tiga dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ada di Komisi 10.
LPSK yang hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR mengungkapkan pihaknya tidak menerima informasi pembebasan bersyarat terhadap Bechi.
Wakil Ketua LPSK, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo menjelaskan hak informasi kepada korban tentang narapidana yang dibebaskan memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025.
Namun terkait Bechi, pihaknya tidak lagi mendampingi korban sejak kasusnya inkracht pada 2023 sehingga informasi pembebasan bersyarat tak sampai ke lembaganya.
Menurut Soesilo, hak informasi ini perlu dipenuhi karena sudah diatur dalam regulasi turunan dari Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebab, korban kekerasan seksual ini telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan sosial yang sangat panjang. Bahkan korban juga berpotensi mengalami menjadi korban berulang.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor juga menambahkan hak atas informasi ini penting karena merupakan bentuk perlindungan untuk korban kekerasan seksual.
Mereka yang akhirnya berani bersuara telah melewati jalan yang cukup panjang untuk mengungkap pengalaman pahit yang kerap kali dihadapkan pada intimidasi dari kelompok pelaku.
Perlindungan bagi korban kekerasan seksual, lanjut dia, tidak hanya selesai ketika kasusnya diputus di persidangan.
Menurut Komnas Perempuan, perlindungan bagi korban harus berkelanjutan apalagi jika kemudian pelakunya bebas dari penjara.
"Dalam hal ini, Imipas harus menjamin pemasyarakatan aman dan berperspektif korban. Reintegrasi sosial tidak mengabaikan keselamatan korban serta mempertimbangkan risiko keberulangan, pertanggungjawaban pelaku, dan dampak pemulihan korban," kata Maria.
'Kenapa bisa dibebaskan?'
Sebelum mengikuti rapat dengan Komisi 13 DPR, kepada BBC News Indonesia, Ira Puspitasari dan Firdha Putri Ambarwati, penyintas kekerasan seksual di Pesantren Shiddiyyah di Jombang, Jawa Timur, mempertanyakan pembebasan bersyarat dan pemberian remisi terhadap Bechi.
"Kenapa bisa dibebaskan? Kalau kasus begini sampai mendapatkan kemudahan, ini menyebabkan para korban jadi takut lapor. Karena berpikir percuma lapor polisi, percuma disidangkan," kata Firdha.
Selain soal pembebasan bersyarat terhadap Bechi, keduanya hendak menyampaikan mengenai tempat kejadian perkara yang tidak dievaluasi oleh penegak hukum.
"Rumah Sehat Tentrem Medical Centre itu masih beroperasi. Di tempat itu, banyak kejadian-kejadian yang di luar nalar seperti kita diajak mabuk-mabukan, interview personal yang berujung kekerasan seksual, bahkan intimidasi," ucap Firdha.

Sumber gambar, Dwiki Marta/BBC News Indonesia
Mantan santri, Ayu Masruroh, yang aktif mendampingi para korban kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur, mengaku tidak pernah memperoleh informasi pembebasan bersyarat terhadap Bechi.
"Jadi agak kaget juga saat BBC dapat informasi dan dapat video Bechi secara langsung sudah bebas. Kami (termasuk korban) tidak tahu dan tidak menyangka," ungkap Ayu.
"Kok enak banget, sudah jadi pelaku, korbannya banyak dan menciptakan trauma tapi pelaku bisa ke mana-mana dan mungkin sudah ngisi pengajian di dalam," ucap Ayu.
Ia juga membeberkan korban sangat sedih dan kecewa dengan penegak hukum atas putusan tersebut mengingat proses penanganan perkaranya tidak mudah dan memakan waktu bertahun-tahun.
"Baru sekitar tiga tahun kok sudah bebas. Putusannya itu tujuh tahun. Tuntutan jaksa 16 tahun. Kami sudah banyak memaklumi berbagai hal. Tapi kenapa seperti ini. Mentang-mentang punya uang, power, dan relasi , lalu dia bisa dengan mudah mengurangi masa hukumannya," kata Ayu.
Saat penangkapan dan persidangan Bechi pada 2022 lalu telah menyedot perhatian dan amarah publik
Dia divonis bersalah dan dihukum penjara, tetapi diam-diam dia dibebaskan lebih awal, seperti terungkap dalam investigasi BBC Eye.
Baca liputannya:
Pembebasan Bechi terjadi di tengah peringatan Komnas Perempuan: "darurat kekerasan seksual di pesantren".
Komnas Perempuan mengatakan tingginya angka kasus di pesantren terkait "adanya budaya patriarki yang dibalut agama sehingga cenderung mengkultuskan seorang individu atau menokohkan seseorang."
Rekaman kamera rahasia BBC menunjukkan Bechi bebas setelah menjalani kurang dari setengah hukumannya.
Berdasarkan vonis tujuh tahun yang dijatuhkan kepadanya, Bechi seharusnya baru mencapai dua pertiga masa hukumannya sekitar Maret 2027, dan menyelesaikan hukumannya pada 2029.
Dalam investigasi BBC Eye, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengaku bahwa Bechi mendapat "Program Pembebasan Bersyarat pada 15 Agustus 2025, dan bahwa Bechi telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya pada 23 Juli 2025.
"Perolehan tanggal 2/3 masa pidana tersebut karena yang bersangkutan mendapat Remisi atau pengurangan masa menjalani pidananya berdasarkan ketentuan yang berlaku," tulis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat "didasarkan juga atas pemenuhan syarat tertentu antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan selama di dalam Lapas, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen."
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait besarnya remisi ataupun hasil asesmen.
BBC telah meminta komentar dari Bechi, ibunya, dan Pesantren Shiddiqiyyah. Namun BBC tidak mendapatkan tanggapan.
Para santri yang memberikan kesaksian, termasuk perempuan yang menjadi korban dalam kasus yang membuat Bechi divonis bersalah, berada di bawah perlindungan saksi dan korban LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Susilaningtyas, wakil kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, bahwa memang dalam UU No 3/2026 (yang menggantikan UU No 31/2014) tetap diatur saksi dan korban memiliki hak atas informasi terpidana dibebaskan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan para korban tidak perlu diberi tahu karena Bechi masih menjalani pembebasan bersyarat. Namun LPSK menyatakan para korban tetap berhak diberi tahu.
Ira dan seorang mantan santri lain yang memberikan kesaksian mengatakan kepada BBC bahwa mereka tidak pernah diberi tahu.
Mereka terkejut ketika melihat video rekaman Bechi di Pesantren Shiddiqiyyah karena mereka mengira Bechi masih berada di penjara.
Selain membahas kasus Bechi, rapat ini juga menghadirkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Mataram, NTB.
Kehadiran Ketua LPA Kota Mataram ini terkait terungkapnya kasus kekerasan seksual di Pondok pesantren Abul Barokat Wannafahat di Lombok Tengah, NTB.
Mantan pemimpin pesantren itu, TGH Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah, telah dijadikan tersangka dalam berbagai kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri perempuannya.
Kasus ini menyedot perhatian dan melahirkan kemarahan publik setelah liputan investigasi BBC Eye ditayangkan.
Artikel ini akan diperbarui secara berkala.

























